JAKARTA Corporate Social Responsibility (CSR) atau lebih dikenal dengan tanggung jawab sosial perusahaan adalah suatu konsep bahwa organisasi khususnya perusahaan memiliki suatu tanggung jawab terhadap konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan.
Tanggung jawab sosial terhadap konsumen dan lingkungan adalah salah satu kunci sukses dari keberhasilan suatu perusahaan. Disini saya akan mengambil salah satu contoh perusahaan yang cukup terkenal di Indonesia, yaitu Pt. Danone AQUA. AQUA mengikuti aturan yang dituangkan dalam Piagam Danone tentang manajemen sumber daya air untuk menjamin kemurnian dan kualitas sumber-sumber mata air alami yang AQUA miliki serta menjaga kelestarian sumber-sumber tersebut. AQUA juga memberikan kembali apa yang telah diambilnya dari alam dengan menjaga sumber-sumber daya alam di daerah pegunungan dimana jika hujan turun akan mengisi sumber mata air AQUA. AQUA juga bekerjasama dengan pihak setempat yang berkepentingan dengan menjalankan sejumlah program sosial dan lingkungan hidup untuk memberdayakan masyarakat sekitarnya.
Direktur Sustainable Development Danone Aqua. Yanri Brault kepada Pelita mengatakan, CSR berhubungan erat dengan pembangunan berkelanjutan, di mana suatu perumahaan dalam melaksanakan kegiatan usahanya tidak berdasarkan keuntungan bisnis semata, melainkan juga harus berdasarkan konsekuensi sosial dan lingkungan untuk saat ini maupun untuk jangka panjang.
Menurut Yann. Danone Aqua sebagai produsen air minum dalam kemasan memahami betul konsep tersebut. Hal itu diwujudkan dengan pelaksanaan CSR di berbagai daerah, baikdi lingkungan sekitar perusahaan mau pun di lokasi yang “jauh dari perusahaan. Aqua memberikan kontribusi kepada kesejahteraan masyarakat sekitar melalui program sosial dan lingkungan hidup yang bersifat berkesinambungan (sustainable).
Melalui program Aqua Lestari yang merupakan suatu pendekatan sosial lingkungan yang inovatif dan multipihak untuk memberikan kontribusi kepada kesinambungan bisnis dan lingkungan hidup. Aqua merancang program-program sosial melalui pendekatan berbasis masyarakat, bekerja sama dengan para pemangkukepentingan serta berorientasi pada kebutuhan.
Lebih lanjut Yann Brault menjelaskan fokus program CSR Danone Aqua yang berada dalam naungan Aqua Lestari meliputi Akses air bersih dan penyehatan lingkungan, Konservasi dan pendidikan lingkungan. Pengelolaan sumber daya air dan pertanian organik. Pemantauan dan pengurangan jejak karbon (CO2 footprint). Sumbang 10 liter air
Lebih jauh dijelaskan, program akses air bersih dan penyehatan lingkungan (Water Access. Sanitation and Hygie-ne/WASH) dilakukan untuk memfasilitasi masyarakat agar dapat memperoleh akses air bersih dan fasilitas sanitasi yang lebih memadai dengan prilaku hidup bersih dan sehat IPHBS).
“Melalui program CSR Danone Aqua, kami menargetkan agar masyarakat mudah mendapatkan akses air bersih dan fasilitas sanitasi yang lebih memadai. Dengan begitu, perilaku hidup bersih dan sehat juga akan lebih baik lagi,” papar Yann.
Sasaran wilayah dari program ini. lanjut Yann. adalah daerah yang terdapat pabrik Aqua mau pun daerah yang tidak terdapat pabrik Aqua antara lain di Brastagi (Sumatera Utara). Lampung Timur. Citereup dan Lido (Bogor, Jawa Barat). Desa Mekarsari, Desa Caringin dan Desa Babakan Pari (Sukabumi, Jawa Barat). Klaten (Jawa Tengah) dan Kebon Candi (Pasuruan, Jawa Timur).
Selain itu. desa-desa terpencil yang membutuhkan dukungan untuk memperoleh akses air bersih dan penyehatan lingkungan melalui program Satu untuk Sepuluh (SuS) di wilayah Nusa Tenggara Timur. Melalui program ini. konsumen berpartisipasi menyumbang 10 liter air bersih kepada masyarakat NTT dengan membeli satu liter Aqua yang dikonsumsi.
Hingga saat ini program WASH telah berhasil memberi akses air bersih kepada lebih dari 30.000 orang di seluruh Indonesia dan diharapkan pada tahun 2011 akan memberikan manfaat kepada 70.000 masyarakat di Indonesia. Dalam pelaksanaan program-program CSR Danone Aqua selalu menjalin kemitraan dengan berbagai pohak seperti LSM. masyarakat, pemerintah setempat serta para pemangku kepentingan terkait.
Program konservasi hutan dan das
Program CSR Danone Aqua yang banyak melibatkan partisipasi masyarakat dan pemangku kepentingan terkait adalah program konservasi hutan dan daerah aliran sungai (DAS). Program ini terbukti memberikan dampak yang bisa dirasakan oleh seluruh pihak. Selain bermanfaat secara ekologi, juga mendatangkan manfaat ekonomis bagi pihak-pihak yang terlibat.
Berbagai wujud kegiatan yang telah dilakukan Danone Aqua dalam bidang konservasi hutan dan DAS antara lain; bekerja sama dengan pesantren Al-Amin, dinas perhutanansetempat dan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNG HS) mengembangkan model konservasi berbasis pesantren yang dinamakan “Gunung Salak Lestari”.
Dimana lebih dari 100.000 pohon pada tahun 2009 telah ditanam di Taman Nasional Gunung Salak – Halimun dan tanah masyarakat. Pada bulan Mei tahun 2010. sebanyak 50,000 pohon juga telah ditanam di wilayah TNGHS sebagai kelanjutan dari program Gunung Salak Lestari.
Yann menambahkan pihaknya bekerja sama dengan aparat Kecamatan Kasomalang melakukan penanaman 10.000 pohon di sekitar Situ Cigayong-gong. Desa kasomalang Wetan, Kecamatan Kasomalang. Kabupaten Subang Pihaknya juga menurut Yann. bekerja sama dengan lebih dari 400 petani di Jawa Tengah, di mana para petani me-nanam 60.000 pohon guna merehabilitasi sekitar 60 hektar lahan kritis di daerah Gunung Merapi.
Bekerja sama dengan Pemkot Bekasi. PT Aqua Golden Mississippi melakukan penanaman 3.200 pohon di Kecamatan Medan Satria. Pada 4 Desember 2009 segenap karyawan pabrik Aqua Mambal. Bali melakukan penanaman 1.500 pohon di Desa Mambal. Kecamatan Abian-M-iii.il. tak jauh dari lokasi pabrik. 1.500bibit pohonyang ditanam merupakan hasil dari kebun pembibitan yang berada di SDN 1 dan SDN 3 Mambal. Kedua sekolah tersebut merupakan mitra Pabrik Mambal dalam pembibitan pohon.
Lebih lanjut Yann Brault menjelaskan Aqua juga merintis kerja sama dengan sekolah dan pemerintah desa setempat berupa pembibitan berbagai jenis pohon, baik pohon kerasmaupun pohon buah di sekolah yang kemudian disebut “hutan sekolah”.
“Dari kegiatan ini diharapkan tumbuhnya kesadaran gene-1 rasi muda terhadap lingkungan sejak usia dini. Sehingga mentalitas mereka dalam menjaga kelestarian lingkungan sudah tertanam sejak kecil,” papar Yann. Selain itu. Aqua juga me-1 ngembangkan model pertanian organik yang memanfaatkan pestisida alami (organik) di desa linulu Brastagi. Medan dan Desa Mbambal. Bali. Di bidang pengelolaan sumber daya air terpadu. Aqua bekerja sama dengan kelompok tani untuk menanam padi dengan metode SRI yang hemar air dam ramah lingkungan. Hal ini telah diterapkan di pabrik Aqua Kebun Candi. Pasuruan. Jawa Timur. Di Klaten. Aquajuga bekerja sama dengan petani untuk memperbaiki irigasi.
Program Tanggung Jawab Sosial Yang dilakukan Aqua Diantaranya adalah:
1. Pertanian yang berkesinambungan
2. Pengelolaan sampah
3. Pendidikan lingkungan dan kesehatan
4. Akses ke air bersih dan sanitasi
5. Penghijauan
6. Manajemen irigasi terpadu.
Referensi:http://bataviase.co.id
Rabu, 12 Oktober 2011
Sumber Daya Manusia Dalam Perekrutan Tenaga Kerja
Setiap organisasi membutuhkan tenaga terampil dan terlatih untuk pengembangan usaha. Produk dan jasa yang dirancang, diproduksi, dipasarkan dan dijual oleh orang-orang sehingga sangat penting untuk memilih tenaga kerja berkualitas untuk bisnis untuk berkembang. Dengan pengembangan besar di bidang industri, tenaga kerja terampil dan profesional sangat dibutuhkan. Saat ini ada lebih dari satu juta perusahaan yang mencari nasihat dan jasa konsultan perekrutan tenaga kerja untuk berbagai tujuan. Jasa konsultan perekrutan tersebut terbukti bermanfaat untuk setiap jenis usaha.
Dasar Peran Agen Perekrut Tenaga Kerja
Perencanaan tenaga kerja: Setiap perusahaan membutuhkan tenaga kerja jumlah yang sesuai. Tingkat staf seharusnya tidak terlalu tinggi untuk menyebabkan kerugian bagi perusahaan dan tidak bisa terlalu kecil untuk menyebabkan ketidakmampuan untuk memenuhi tuntutan produksi perusahaan. Para agen perekrutan menganalisis produksi perusahaan dan memutuskan tingkat staf yang diperlukan di dalamnya.
Perekrutan agen tenaga kerja bisa berhemat atau menambah tenaga kerja yang ada sesuai dengan persyaratan perusahaan. Beberapa aspek seperti angkatan kerja yang ada, keterampilan dan potensi buruh dan pensiun diantisipasi dipertimbangkan sebelum mempekerjakan tenaga kerja baru.
Merekrut tenaga kerja: Salah satu tanggung jawab utama dan peran lembaga tenaga kerja perekrutan termasuk merekrut tenaga kerja. Deskripsi pekerjaan disiapkan sesuai dengan evaluasi yang dibuat oleh pasukan merekrut. Calon dipilih berdasarkan analisis pendidikan mereka, sifat-sifat pribadi, pengalaman dan harapan. Ini adalah tugas dari agen perekrutan untuk memilih kandidat potensial yang dapat memenuhi persyaratan posisi yang bersangkutan.
Teknik yang berbeda yang diadopsi oleh perusahaan perekrut untuk menganalisis dan mengevaluasi bakat dan kemampuan calon sebelum memilih mereka untuk tulisan yang ditugaskan. Perekrutan melibatkan berbagai putaran wawancara yang dapat membantu untuk menilai kandidat dari perspektif yang berbeda.
Evaluasi: Tenaga Kerja agen perekrutan juga mengevaluasi karyawan berdasarkan kinerja mereka. Penilaian tahunan dan penilaian yang cukup diperlukan untuk pertumbuhan yang menguntungkan perusahaan. Karyawan dengan potensi dihargai atas kinerja mereka melalui penilaian tahunan.
Fungsi agen perekrutan tenaga kerja juga termasuk motivasi karyawan melalui keuntungan finansial dan penghargaan. Ini adalah tugas dan tanggung jawab departemen sumber daya manusia untuk memenuhi kebutuhan dan kondisi kerja karyawan.
Saat ini sebagian besar perusahaan memanfaatkan jasa konsultan jam untuk memilih dan mempekerjakan tenaga kerja terampil. Badan-badan konsultasi sangat penting untuk mengembangkan berbagai program yang terbukti bermanfaat bagi perusahaan. Program-program ini juga akan mencakup pengurangan biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan. Ada berbagai layanan karyawan lain yang melayani oleh departemen sumber daya manusia.
Sebuah departemen sumber daya manusia yang efektif juga menyimpan catatan berbagai program pelatihan rumah dihadiri oleh para karyawan. Pelatihan dan pendidikan sangat diperlukan untuk mengembangkan keterampilan karyawan yang selanjutnya mengarah pada pertumbuhan organisasi. Dengan kata lain, pengembangan karyawan adalah fungsi lain dari departemen sumber daya manusia.
Dasar Peran Agen Perekrut Tenaga Kerja
Perencanaan tenaga kerja: Setiap perusahaan membutuhkan tenaga kerja jumlah yang sesuai. Tingkat staf seharusnya tidak terlalu tinggi untuk menyebabkan kerugian bagi perusahaan dan tidak bisa terlalu kecil untuk menyebabkan ketidakmampuan untuk memenuhi tuntutan produksi perusahaan. Para agen perekrutan menganalisis produksi perusahaan dan memutuskan tingkat staf yang diperlukan di dalamnya.
Perekrutan agen tenaga kerja bisa berhemat atau menambah tenaga kerja yang ada sesuai dengan persyaratan perusahaan. Beberapa aspek seperti angkatan kerja yang ada, keterampilan dan potensi buruh dan pensiun diantisipasi dipertimbangkan sebelum mempekerjakan tenaga kerja baru.
Merekrut tenaga kerja: Salah satu tanggung jawab utama dan peran lembaga tenaga kerja perekrutan termasuk merekrut tenaga kerja. Deskripsi pekerjaan disiapkan sesuai dengan evaluasi yang dibuat oleh pasukan merekrut. Calon dipilih berdasarkan analisis pendidikan mereka, sifat-sifat pribadi, pengalaman dan harapan. Ini adalah tugas dari agen perekrutan untuk memilih kandidat potensial yang dapat memenuhi persyaratan posisi yang bersangkutan.
Teknik yang berbeda yang diadopsi oleh perusahaan perekrut untuk menganalisis dan mengevaluasi bakat dan kemampuan calon sebelum memilih mereka untuk tulisan yang ditugaskan. Perekrutan melibatkan berbagai putaran wawancara yang dapat membantu untuk menilai kandidat dari perspektif yang berbeda.
Evaluasi: Tenaga Kerja agen perekrutan juga mengevaluasi karyawan berdasarkan kinerja mereka. Penilaian tahunan dan penilaian yang cukup diperlukan untuk pertumbuhan yang menguntungkan perusahaan. Karyawan dengan potensi dihargai atas kinerja mereka melalui penilaian tahunan.
Fungsi agen perekrutan tenaga kerja juga termasuk motivasi karyawan melalui keuntungan finansial dan penghargaan. Ini adalah tugas dan tanggung jawab departemen sumber daya manusia untuk memenuhi kebutuhan dan kondisi kerja karyawan.
Saat ini sebagian besar perusahaan memanfaatkan jasa konsultan jam untuk memilih dan mempekerjakan tenaga kerja terampil. Badan-badan konsultasi sangat penting untuk mengembangkan berbagai program yang terbukti bermanfaat bagi perusahaan. Program-program ini juga akan mencakup pengurangan biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan. Ada berbagai layanan karyawan lain yang melayani oleh departemen sumber daya manusia.
Sebuah departemen sumber daya manusia yang efektif juga menyimpan catatan berbagai program pelatihan rumah dihadiri oleh para karyawan. Pelatihan dan pendidikan sangat diperlukan untuk mengembangkan keterampilan karyawan yang selanjutnya mengarah pada pertumbuhan organisasi. Dengan kata lain, pengembangan karyawan adalah fungsi lain dari departemen sumber daya manusia.
Selasa, 01 Maret 2011
Bad Desain-N gage

mengapa desain ini buruk?
a.desain keyboard N gage jelek, susah digunakan untuk sms
b.desain hp seperti balok menggangu kenyamanan telvonan
seharusnya desain hp ini dari keyboard untuk sms atau telvon harusnya seperti HP berikut!
a.keyboard seperti hp berikut, nyaman digunakan sms dengan satu tangan

atau nyaman digunakan buat sms dengan dua tangan
Rabu, 01 Desember 2010
Jumat, 18 Juni 2010
WARTAWAN & ETIKA MENGENAI KASUS ARIEL
Mengenai kasus vidio mirip ariel, luna maya, cut tari saya sebagai warga negara indonesia sangat malu adanya kasus ini tapi yang lebih memprihatinkan sikap dari parawartawan kita sendiri, demi menjunjung kebebasan pers, para wartawan lupa akan hak dan kenyamanan yang menjadi nara sumbernya, apakah kita harus membuat uu dan menghabiskan anggaran negara miliyaran rupiah hanya untuk mengatur etika para wartawan kita dalam meliput berita???? alangkah lebih baiknya dana yang dikeluarkan untuk saudara kita yang miskin.
masalah yang pertama ketika ariel dan luna maya selesai diperikasa di mabes polri, pas mau keluar dari mabes polri ariel dan luna malah dihadang wartawan dalam peliputan para wartawan terlalu dekat mungkin saja mengenai kepalanya ariel makanya dia marah, wajar toh orang marah karena tidak dihargai.
masalah kedua baru baru ini yang terjadi ketika pemeriksaan ariel yang kedua terjadi lagi keributan, masalahnya kaki seorang wartawan terlindas mobil yang dikendarai supirnya ariel, disini supir sama sekali gak salah, dia jemput majikannya kalau gak jemput bisa-bisa dipecat, eh yang ada para wartawan udah tau ada mobil bukannya menghindar malah asyik dengan kerjaannya jadi kelindaskan kakinya, orang klu gak mau diwawancarai ya udah toh jangan dipaksa, ente-ente sendiri kalau ada diposisi yang sama mau gak diperlakukan begitu?
berharap kedepannya para wartawan lebih dewasa dan bijaksana dalam meliput berita, cari duit ya cari duit tapi jangan terlalu membesar-besarkan masalah,yang ada malah memperburuk citra negara kita sendiri.
masalah yang pertama ketika ariel dan luna maya selesai diperikasa di mabes polri, pas mau keluar dari mabes polri ariel dan luna malah dihadang wartawan dalam peliputan para wartawan terlalu dekat mungkin saja mengenai kepalanya ariel makanya dia marah, wajar toh orang marah karena tidak dihargai.
masalah kedua baru baru ini yang terjadi ketika pemeriksaan ariel yang kedua terjadi lagi keributan, masalahnya kaki seorang wartawan terlindas mobil yang dikendarai supirnya ariel, disini supir sama sekali gak salah, dia jemput majikannya kalau gak jemput bisa-bisa dipecat, eh yang ada para wartawan udah tau ada mobil bukannya menghindar malah asyik dengan kerjaannya jadi kelindaskan kakinya, orang klu gak mau diwawancarai ya udah toh jangan dipaksa, ente-ente sendiri kalau ada diposisi yang sama mau gak diperlakukan begitu?
berharap kedepannya para wartawan lebih dewasa dan bijaksana dalam meliput berita, cari duit ya cari duit tapi jangan terlalu membesar-besarkan masalah,yang ada malah memperburuk citra negara kita sendiri.
Kamis, 03 Juni 2010
Peraturan Dan Hukum Internet
Dunia maya yang marak digunakan masyarakat Indonesia saat ini karena emang begitu pesatnya perkembangan Teknologi dan informasi maka perlu juga aturan yang mengatur perilaku orang-orang yang beraktivitas didunia maya, maka pemerintah membuat undang-undang untuk menghindari hal negatif yang dilakukan seseorang atau kelompok tertentu.
pada saat kita membahas hukum atau aturan di bidang internet yakni infrastruktur dan konten;
Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan di bidang infrastruktur, yakni peraturan hukum tentang telekomunikasi dan penyiaran serta ketentuan tentang frekuensi radio dan orbit satelit.
Sementara itu pada bagian konten (materi), pemerintah telah mengeluarkan banyak peraturan yang berhubungan dengan pemanfaatan internet sebagai media informasi antaralain tentang perlindungan konsumen, perbankan, asuransi, hak kekayaan intelektuan, pokok pers, ketentuan pidana perdata (kata kuncinya adalah “informasi”).
Meski berbeda, internet ternyata “tunduk” pada ketentuan hukum yang sudah ada (di dunia nyata). Tidak satu ruanganpun di internet yang bebas dari aturan hukum. Kita ambil contoh setelah terjadinya ledakan bom di JW Marriott dan Ritz Carlton Jakarta. Sejauh ini, pada awalnya aturan hukum yang mengatur hal tersebut sudah dinyatakan di dalam UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, khususnya Pasal 21 yang menyebutkan, bahwa penyelenggara telekomunikasi dilarang melakukan kegiatan usaha penyelenggaraan telekomunikasi yang bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, keamanan dan ketertiban umum. Dalam penjelasannya yang tertera pada UU Telekomunikasi tersebut disebutkan, bahwa penghentian kegiatan usaha penyelenggaraan telekomunikasi dapat dilakukan oleh pemerintah setelah diperoleh informasi yang patut diduga dengan kuat dan diyakini bahwa penyelenggaraan telekomunikasi tersebut melanggar kepentingan umum, kesusilaan, keamanan , atau ketertiban umum.
Ketika UU No. 11 Tahun 2008 masih belum disahkan, ketentuan tersebut di atas cukup efektif dijadikan salah satu dasar bagi Departemen Kominfo untuk mengatasi peredaran film yang kontroversial dan mengandung unsure pertentangan SARA di suatu situs popular tertentu, ketika masyarakat dihebohkan oleh kehadiran film Fitna yang mengusik ketenangan Ummat Islam di seluruh dunia. Saat itu juga setelah mempertimbangkan dari berbagai aspek, Menteri Kominfo mengirimkan surat tentang pemblokiran situs dan blog yang memuat film Fitna, yang ditujukan kepada penyelenggara IIX, penyelenggara OIXP, penyelenggara ISP (146 perusahaan saat itu ) dan penyelenggara NAP (30 perusahaan saat itu). Surat tersebut dilatar belakangi oleh suatu sikap keprihatinan yang sangat mendalam, bahwa penayangan film Fitna melalui internet yang dibuat oleh seorang politisi Belanda Geert Wilders, disinyalir dapat mengakibatkan gangguan hubungan antar ummat beragama dan harmoni antar peradaban pada tingkat global. Itulah sebabnya Menteri Kominfo meminta kepada para stakeholders tersebut untuk dengan segenap daya dan upaya untuk segera melakukan pemblokiran pada situs maupun blog yang melakukan posting film Fitna tersebut.
Prosedur yang ditempuh oleh pemerintah dalam pengiriman surat adalah sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu selain sebelumnya sudah mengadakan konsultasi dengfan para stake holder, juga sudah mendasarkan pada berbagai pertimbangan dan tetap selektif serta tidak ada maksud pemerintah untuk sembarangan melakukan pembatasan untuk memperoleh akses informasi melalui jasa internet tanpa alasan dan dasar hukum yang jelas, karena terbukti media internet banyak menunjukkan manfaat yang konstruktif terkecuali penayangan film Fitna melalui media internet tersebut dan juga penayangan informasi-informasi lain yang substansinya patut diduga kuat dan diyakini bertentangan dengan kepentingan umum, keamanan, kesusilaan dan ketertiban umum .
Aturan atau code of conduct dalam pemanfaatan internet tersebut kemudian di dalam perkembangannya diperkuat dengan adanya UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Traksaksi Elektronik, yang disahkan dan mulai berlaku pada tanggal 21 April 2008. Pasal 2 UU tersebut menyatakan, bahwa Undang-Undang ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia. Khusus terhadap hal-hal yang terkait dengan larangan untuk dilakukan dan berpeluang menimbulkan rasa tidak suka oleh pihak lain disebutkan di antaranya pada Pasal 27 ayat (4) yang menyebutkan, bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman ; dan Pasal 28 ayat (2) yang menyebutkan, bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
Meskipun aturan-aturan hukum dalam pemanfaatan internet yang terkait dengan substansi yang bertentangan dengan keamanan, ketertiban dan kepentingan umum sudah cukup kuat, ini bukan berarti Departemen Kominfo sedemikian mudah memberi peluang kepada aparat penegak hukum untuk menerapkannya secara respresif. Di dalam berbagai kegiatan sosialisasi UU ITE misalnya, Departemen Kominfo selalu menyebutkan, bahwa ada beberapa klausaul baik di dalam UU itu sendiri maupun UU lain yang perlu dipertimbangkan supaya tidak ada abuse of power . Bahwasanya kemudian ada misalnya beberapa situs yang menimbulkan kerisauan publik dan ternyata tetap exist, maka hal itu bukan berarti Departemen Kominfo melakukan pembiaran. Upaya Departemen Kominfo tetap dilakukan sebatas kewenangan dan ruang lingkup tugasnya (sebagaimana contoh dalam mengatasi ekses film Fitna tersebut di atas) dan turut melakukan tracing sebelum menempuh upaya pemblokiran, namun hanya saja eksekusi penegakan hukum tetap dilakukan sepenuhnya dilakukan oleh aparat penegak hukum sesuai dengan rugas, fungsi, tanggung jawab dan kewenangannya berdasarkan kompetensi yang dimilikinya. Prinsip Departemen Kominfo adalah tetap mempertimbangkan unsur-unsur multi dimensional (jadi tidak semata-mata masalah teknis belaka), bersikap bijak namun tegas dan melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum, aparat keamanan dan sejumlah stake holder seperti para blogger (karena di kalangan blogger juga memiliki tata krama yang sangat perlu diapresiasi) misalnya dan berkonsultasi untuk menempuh cara yang paling efektif, efisien dan dengan minimalisasi unsur kegaduhan publik. Melihat beberapa contoh tersebut, tentunya semakin menjelaskan kepada pembaca sekalian bahwa internet yang selama ini dikenal seolah tanpa nilai (aturan), ternyata memiliki banyak “kesamaan” dalam hal penerapan hukum. Mudah-mudahan sedikit informasi ini, dapat memberikan keyakinan pada kita dalam mengarahkan anak-anak kita menjadi lebih bijak dalam memanfaatkan internet .Dalam pemanfaatan internet dan aturan hukum yang dapat meminimalisasi penggunaan internet untuk hal-hal yang berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat.
pada saat kita membahas hukum atau aturan di bidang internet yakni infrastruktur dan konten;
Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan di bidang infrastruktur, yakni peraturan hukum tentang telekomunikasi dan penyiaran serta ketentuan tentang frekuensi radio dan orbit satelit.
Sementara itu pada bagian konten (materi), pemerintah telah mengeluarkan banyak peraturan yang berhubungan dengan pemanfaatan internet sebagai media informasi antaralain tentang perlindungan konsumen, perbankan, asuransi, hak kekayaan intelektuan, pokok pers, ketentuan pidana perdata (kata kuncinya adalah “informasi”).
Meski berbeda, internet ternyata “tunduk” pada ketentuan hukum yang sudah ada (di dunia nyata). Tidak satu ruanganpun di internet yang bebas dari aturan hukum. Kita ambil contoh setelah terjadinya ledakan bom di JW Marriott dan Ritz Carlton Jakarta. Sejauh ini, pada awalnya aturan hukum yang mengatur hal tersebut sudah dinyatakan di dalam UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, khususnya Pasal 21 yang menyebutkan, bahwa penyelenggara telekomunikasi dilarang melakukan kegiatan usaha penyelenggaraan telekomunikasi yang bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, keamanan dan ketertiban umum. Dalam penjelasannya yang tertera pada UU Telekomunikasi tersebut disebutkan, bahwa penghentian kegiatan usaha penyelenggaraan telekomunikasi dapat dilakukan oleh pemerintah setelah diperoleh informasi yang patut diduga dengan kuat dan diyakini bahwa penyelenggaraan telekomunikasi tersebut melanggar kepentingan umum, kesusilaan, keamanan , atau ketertiban umum.
Ketika UU No. 11 Tahun 2008 masih belum disahkan, ketentuan tersebut di atas cukup efektif dijadikan salah satu dasar bagi Departemen Kominfo untuk mengatasi peredaran film yang kontroversial dan mengandung unsure pertentangan SARA di suatu situs popular tertentu, ketika masyarakat dihebohkan oleh kehadiran film Fitna yang mengusik ketenangan Ummat Islam di seluruh dunia. Saat itu juga setelah mempertimbangkan dari berbagai aspek, Menteri Kominfo mengirimkan surat tentang pemblokiran situs dan blog yang memuat film Fitna, yang ditujukan kepada penyelenggara IIX, penyelenggara OIXP, penyelenggara ISP (146 perusahaan saat itu ) dan penyelenggara NAP (30 perusahaan saat itu). Surat tersebut dilatar belakangi oleh suatu sikap keprihatinan yang sangat mendalam, bahwa penayangan film Fitna melalui internet yang dibuat oleh seorang politisi Belanda Geert Wilders, disinyalir dapat mengakibatkan gangguan hubungan antar ummat beragama dan harmoni antar peradaban pada tingkat global. Itulah sebabnya Menteri Kominfo meminta kepada para stakeholders tersebut untuk dengan segenap daya dan upaya untuk segera melakukan pemblokiran pada situs maupun blog yang melakukan posting film Fitna tersebut.
Prosedur yang ditempuh oleh pemerintah dalam pengiriman surat adalah sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu selain sebelumnya sudah mengadakan konsultasi dengfan para stake holder, juga sudah mendasarkan pada berbagai pertimbangan dan tetap selektif serta tidak ada maksud pemerintah untuk sembarangan melakukan pembatasan untuk memperoleh akses informasi melalui jasa internet tanpa alasan dan dasar hukum yang jelas, karena terbukti media internet banyak menunjukkan manfaat yang konstruktif terkecuali penayangan film Fitna melalui media internet tersebut dan juga penayangan informasi-informasi lain yang substansinya patut diduga kuat dan diyakini bertentangan dengan kepentingan umum, keamanan, kesusilaan dan ketertiban umum .
Aturan atau code of conduct dalam pemanfaatan internet tersebut kemudian di dalam perkembangannya diperkuat dengan adanya UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Traksaksi Elektronik, yang disahkan dan mulai berlaku pada tanggal 21 April 2008. Pasal 2 UU tersebut menyatakan, bahwa Undang-Undang ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia. Khusus terhadap hal-hal yang terkait dengan larangan untuk dilakukan dan berpeluang menimbulkan rasa tidak suka oleh pihak lain disebutkan di antaranya pada Pasal 27 ayat (4) yang menyebutkan, bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman ; dan Pasal 28 ayat (2) yang menyebutkan, bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
Meskipun aturan-aturan hukum dalam pemanfaatan internet yang terkait dengan substansi yang bertentangan dengan keamanan, ketertiban dan kepentingan umum sudah cukup kuat, ini bukan berarti Departemen Kominfo sedemikian mudah memberi peluang kepada aparat penegak hukum untuk menerapkannya secara respresif. Di dalam berbagai kegiatan sosialisasi UU ITE misalnya, Departemen Kominfo selalu menyebutkan, bahwa ada beberapa klausaul baik di dalam UU itu sendiri maupun UU lain yang perlu dipertimbangkan supaya tidak ada abuse of power . Bahwasanya kemudian ada misalnya beberapa situs yang menimbulkan kerisauan publik dan ternyata tetap exist, maka hal itu bukan berarti Departemen Kominfo melakukan pembiaran. Upaya Departemen Kominfo tetap dilakukan sebatas kewenangan dan ruang lingkup tugasnya (sebagaimana contoh dalam mengatasi ekses film Fitna tersebut di atas) dan turut melakukan tracing sebelum menempuh upaya pemblokiran, namun hanya saja eksekusi penegakan hukum tetap dilakukan sepenuhnya dilakukan oleh aparat penegak hukum sesuai dengan rugas, fungsi, tanggung jawab dan kewenangannya berdasarkan kompetensi yang dimilikinya. Prinsip Departemen Kominfo adalah tetap mempertimbangkan unsur-unsur multi dimensional (jadi tidak semata-mata masalah teknis belaka), bersikap bijak namun tegas dan melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum, aparat keamanan dan sejumlah stake holder seperti para blogger (karena di kalangan blogger juga memiliki tata krama yang sangat perlu diapresiasi) misalnya dan berkonsultasi untuk menempuh cara yang paling efektif, efisien dan dengan minimalisasi unsur kegaduhan publik. Melihat beberapa contoh tersebut, tentunya semakin menjelaskan kepada pembaca sekalian bahwa internet yang selama ini dikenal seolah tanpa nilai (aturan), ternyata memiliki banyak “kesamaan” dalam hal penerapan hukum. Mudah-mudahan sedikit informasi ini, dapat memberikan keyakinan pada kita dalam mengarahkan anak-anak kita menjadi lebih bijak dalam memanfaatkan internet .Dalam pemanfaatan internet dan aturan hukum yang dapat meminimalisasi penggunaan internet untuk hal-hal yang berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat.
Langganan:
Postingan (Atom)

